Warung Bebas

Minggu, 03 Februari 2013

Sejarah Valentine dan Hukum Merayakannya dalam Islam


Hukum Merayakan Valentine dalam Islam.
Bulan Februari mungkin menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh kaum remaja saat ini, hal ini dikarenakan adanya perayaan Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari dan seolah-olah sudah menjadi “kewajiban” bagi meraka untuk merayakan hari yang mereka sebut hari kasih sayang tersebut. Sungguh ironi memang jika melihat sebagian besar mereka adalah remaja muslim yang sedang mabuk cinta dan belum tau bagaimana berkasih saying dalam Agama Islam, sehingga tidak sedikit dari mereka yang tanpa disadari telah terjerumus dalam kemaksiatan ketika merayakan “hari raya” tersebut.


Sejarah Valentine
Sangat menyedihkan jika kita mendengar bahkan kita sendiri “terjun” dalam perayaan Valentine tanpa mengetahui sejarah Valentine itu sendiri. Valentine sebenarnya adalah seorang martyr (dalam Islam disebut “Syuhada”) yang karena sifat kepahlawanannya maka dia diberi gelaran Saint atau Santo.
Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.
Namun sayangnya keinginan ini tidak didukung. Para pria enggan terlibat dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasih hatinya. Hal ini membuat Claudius marah, dia segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.
Claudius berfikir bahwa jika pria tidak menikah, mereka akan senang hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Pasangan muda saat itu menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal. Karenanya St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.

St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tidak menggubris dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin.
Sampai pada suatu malam, ia tertangkap basah memberkati salah satu pasangan.

Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun malang St. Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya itu. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara dimana dia ditahan.

Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta kasih itu adalah putri penjaga penjara sendiri. Sang ayah mengijinkan putrinya untuk mengunjungi St. Valentine. Tak jarang mereka berbicara lama sekali. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar. 

St. Valentine dipenggal pada tanggal 14 Februari, St. Valentine menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia menuliskan Dengan Cinta dari Valentinemu.

Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta

Pada kesimpulannya, tanggal 14 Februari merupakan tanggal dihukum matinya seorang Pendeta Roma. Pantaskah seorang muslim memperingati kematian seorang Pendeta ?? sedangkan sebagian dari kita masih ada yang enggan memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Astaghfirullah..

Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut” (HR. At-Tirmidzi) .

Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM “.

Mengapa ? karena berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh.

Di dalam ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22).

Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.

Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.

Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.

Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentine’s tersebut.

Jawaban Habib Munzir Al Musawa Mengenai Hari Velentine
kesimpulannya, bukan berrati muslim yg merayakan valentine itu kafir, namun hal itu merupakan dosa dan penghinaan terhadap islam, dan menunjukkan lemahnya iman dan ketidak berdayaannya muslim tersebut dalam memuliakan agamanya.
karena didalam islam hari kasih sayang bukan sekali setahun, tapi setiap detik kita berkasih sayang pada seluruh makhluk Nya swt, dan Nabi kita Muhammad saw adalah Nabi yg berkasih sayang pada kita, maka apalah artinya kasih sayang sekejap antara dua orang kekasih, sedangkan kasih sayang antara kita dalam islam adalah kekal dan abadi, hingga kita menghadap Allah swt kelak

0 komentar em “Sejarah Valentine dan Hukum Merayakannya dalam Islam”

Posting Komentar